INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Raden Pardede sebagai saksi kasus bailout Bank Century.
"Yang bersangkutan (Raden Pardede) akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (10/6/2013).
Raden Pardede sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi penyidikan kasus serupa oleh KPK. Terakhir dia diperiksa Senin (3/6/2013) pekan lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, Raden antara lain menyatakan diperiksa mengenai rapat KSSK. Termasuk menyangkut jenis rapat-rapat didalamnya. Sebagai seorang sekretaris Raden mengaku menghadiri sejumlah rapat yang digelar terkait KSSK itu. Kendati diakuianya lagi sulit untuk menjelaskan secara detail.
Raden Pardede juga pernah menyatakan,pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Century merupakan wewenang Bank Indonesia (BI).
Selain Raden Pardede, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait penyidikan kasus Bank Century kepada Direktur Eksekutif Audit Internal BI, Diah Virgoana Gandhi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus mega skandal bailout Bank Century. Kedua tersangka berinisial Budi Mulya dan Siti C Fadjrijah. Budi Mulya merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia.
Sementara Siti C Fadjrijah adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia. BM dan SCF disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana Bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. [mvi]
10 Jun, 2013
-
Source: http://nasional.inilah.com/read/detail/1997853/ketiga-kalinya-kpk-panggil-raden-pardede
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar