Selasa, 18 Juni 2013

Gadaikan Mobil Teman, Dilaporkan Polisi

Published on June 18, 2013 by   ·   No Comments

GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)-AKibat kecewa dengan Masrukul Huda warga Jl Wirabumi Kecamatan Gedangan yang menggadaikan 2 unit mobil Pick Up miliknya,  H. Margono (49) dan Samsul Arif (31) warga Dusun Tengahan Desa Gedangan Kecamatan Gedangan melaporkan kasus ini ke Mapolsek Gedangan.

Tersangka (kaos putih) bersama petugas

Tersangka (Masrukul Huda. Red) , berhasil ditangkap anggota reskrim Polsek Gedangan di rumahnya , Minggu (16/06/2013) .

"Setelah mendapatkan laporan adanya kasus ini , anggota reskrim melakukan penyidikan dan hingga akhirnya tersangka bisa tertangkap dirumahnya setelah di intai anggota " kata Kapolsek Gedangan Kompol Kamran melalui Kanit Reskrim Aiptu Lamin . Selasa (18/06/2013) siang.

Modus yang digunakan tersangka untuk menggelapkan mobil korban dengan mengatakan bahwa mobil milik korban dipinjam untuk mengangkut barang dengan kompensasi dibayar perbulan .

Pembayaran sewa mobil korban pada bulan pertama hingga bulan ke lima dibayar lancar , namun masuk bulan ke enam pembayar tersendat hingga tidak membayar sama sekali.

Saat korban menanyakan tentang keberadaan mobilnya , tersangka hanya mengatakan mobilnya di sewakan ke orang lain hingga korban tidak terima oleh kelakuan tersangka dan melaporkan tersangka ke Mapolsek Gedangan .

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas , tersangka mengaku mobil pick up milik korban H. Margono nopol W 8207 NK dan  mobil pick up nopol W 8886 NK milik Samsul arif telah digadaikan .

"Saya gadaikan dua mobil pick up milik teman saya itu " ungkap tersangka

Tersangka juga mengaku , kedua mobil itu digadaikan dengan harga yang berbeda.

"Mobil milik H. Margono saya gadaikan 20 juta dan mobil samsul arif Saya gadaikan 15 juta . untuk uangnya saya buat foya-foya " akunya.

Meskipun tersangka sudah ditangkap tak membuat petugas lega , lantaran kedua mobil milik korban hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"Kita masih berusaha mencari mobil korban untuk kita jadikan barang bukti " pungkas Aiptu Lamin . (bagus)

kabarsidoarjo 18 Jun, 2013


-
Source: http://kabarsidoarjo.com/?p=22933
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar