Senin, 17 Juni 2013

Gelapkan Motor, Dilaporkan Polisi

Published on June 17, 2013 by   ·   No Comments

CANDI (kabarsidoarjo.com)- Sentot Mulyono (56) warga Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo , harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Candi .

Pssalnya, Pria tua ini diduga melakukan penipuan dan penggelapkan sepeda motor Honda Supra nopol W 2116 RO milik Andi sujoko (53) warga dusun Ketegan RT 6 RW 2 Kecamatan Tanggulangin yang merupakan teman nongkrong di terminal pasar Larangan Candi Sidoarjo.

Petugas dan tersangka

Kapolsek Candi Kompol Andi Febrianto Ali. SE saat dikonfirmasi Kabarsidoarjo.com membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan .

"Ya, kita menangkap pelaku penipuan dan penggelapan  " katanya.

Andi menjelaskan kronologis kejadian itu bermula pada Sabtu tanggal 04 mei 2013 , saat itu korban bersama pelaku sedang berada di warung kopi terminal pasar larangan .

"Korban dan pelaku ini saling kenal karena sering bertemu di warkop tersebut . saat itu pelaku pinjam sepeda motor dengan dalih akan digunakan untuk menjenguk saudaranya di Rumah sakit umum sidoarjo " jelasnya.

Karena saling kenal , korban meminjamkan motornya ke tersangka .

Namun , setelah ditunggu beberapa jam pelaku tak kunjung kembali .

"Korban yang curiga akhirnya mencari pelaku di RSUD namun tak menemui. " imbuhnya.

Karena merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan , korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Candi .

Berdasarkan informasi yang didapat tentang keberadaan pelaku , anggota satreskrim langsung menangkap pelaku.

"Kita tangkap pelaku , Sabtu (15/06/2013) sore di warung kopi terminal Wonokromo " tegas Andi

Menurut pelaku , dihadapan penyidik dirinya tidak berniat untuk menggadaikan atau pun menjual motor korban . dan motor tersebut hany digunakan untuk sarana dirinya keluar rumah .

"Saya tidak niat apa-apa , saya hanya meminjam saja " tuturnya.

Sentot mengaku ingin mempunyai sepeda motor namun dirinya belum mapu membelinya.

"Gaji saya dari sopir angkutan umum belum cukup buat beli motor " buat makan tiap hari saja kadang-kadang tidak cukup, apalagi buat beli motor " akunya lirih.

Pelaku dijerat pasal 372 yunto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(bagus)

kabarsidoarjo 17 Jun, 2013


-
Source: http://kabarsidoarjo.com/?p=22922
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar