CANDI (kabarsidoarjo.com)- Sentot Mulyono (56) warga Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo , harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Candi .
Pssalnya, Pria tua ini diduga melakukan penipuan dan penggelapkan sepeda motor Honda Supra nopol W 2116 RO milik Andi sujoko (53) warga dusun Ketegan RT 6 RW 2 Kecamatan Tanggulangin yang merupakan teman nongkrong di terminal pasar Larangan Candi Sidoarjo.
Kapolsek Candi Kompol Andi Febrianto Ali. SE saat dikonfirmasi Kabarsidoarjo.com membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan .
"Ya, kita menangkap pelaku penipuan dan penggelapan " katanya.
Andi menjelaskan kronologis kejadian itu bermula pada Sabtu tanggal 04 mei 2013 , saat itu korban bersama pelaku sedang berada di warung kopi terminal pasar larangan .
"Korban dan pelaku ini saling kenal karena sering bertemu di warkop tersebut . saat itu pelaku pinjam sepeda motor dengan dalih akan digunakan untuk menjenguk saudaranya di Rumah sakit umum sidoarjo " jelasnya.
Karena saling kenal , korban meminjamkan motornya ke tersangka .
Namun , setelah ditunggu beberapa jam pelaku tak kunjung kembali .
"Korban yang curiga akhirnya mencari pelaku di RSUD namun tak menemui. " imbuhnya.
Karena merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan , korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Candi .
Berdasarkan informasi yang didapat tentang keberadaan pelaku , anggota satreskrim langsung menangkap pelaku.
"Kita tangkap pelaku , Sabtu (15/06/2013) sore di warung kopi terminal Wonokromo " tegas Andi
Menurut pelaku , dihadapan penyidik dirinya tidak berniat untuk menggadaikan atau pun menjual motor korban . dan motor tersebut hany digunakan untuk sarana dirinya keluar rumah .
"Saya tidak niat apa-apa , saya hanya meminjam saja " tuturnya.
Sentot mengaku ingin mempunyai sepeda motor namun dirinya belum mapu membelinya.
"Gaji saya dari sopir angkutan umum belum cukup buat beli motor " buat makan tiap hari saja kadang-kadang tidak cukup, apalagi buat beli motor " akunya lirih.
Pelaku dijerat pasal 372 yunto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(bagus)
kabarsidoarjo 17 Jun, 2013
-
Source: http://kabarsidoarjo.com/?p=22922
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar