Kamis, 06 Juni 2013

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1000 Blackberry

INILAH.COM, Batam - Direktorat Polair Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 1.000 unit ponsel rekondisi jenis Blackberry di Jembatan I Barelang, Selasa (4/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Selain menyita BB, polisi juga mengamankan pelakunya Syahary.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri AKBP M Rudy Prasetyo mengatakan, penangkapan ponsel selundupan senilai Rp800 juta itu bermula ketika Polair mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa ada kegiatan bongkar muat barang di Jembatan 1 Barelang sekitar pukul 18.00 WIB. Lalu, Polair bersama Bea Cukai menurunkan beberapa angota Lidik untuk melakukan pantauan terhadap kegiatan tersebut.

" Anggota Polair menggunakan Boat Pancung agar tindakan pengintaian tidak dicurigai oleh pelaku," ujar Rudy, Rabu (5/6).

Tepat pukul 19.30 WIB muncul satu unit speed boat bermesin dua mengarah ke Jembatan I Barelang, namun angota Polair tidak melakukan penangkapan melainkan mengikuti jejak kendaraan air tersebut dan dilakukan pengintaian terlebih dahulu.

" 25 kardus yang dibungkus barwarna coklat saat dimasukan ke dalam satu unit mobil Toyota Town Ace dengan nomor polisi BP 1501 XH yang sudah disediakan pelaku, namun lagi-lagi Polair masih mengintai pergerakan pelaku hingga mobil tersebut berangkat," kata dia.

Diungkapkan Rudy, saat mobil tersebut berjalan, anggota Polair melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, hingga melewati Jembatan I Barelang, baru melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap isi muatannya.

" Terbukti, dalam mobil kita temukan puluhan kardus berisi ponsel dan asesoris ilegal. Kemudian, kami bawa ke Markas Ditpolair Polda Kepri, Sekupang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku sempat menolak untuk diperiksa barang bawaanya, kata Rudy, namun dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka penyeludup 1000 unit ponsel rekondisi itu mengatakan, ponsel tersebut dibawanya dari Singapura yang akan diedarkan di Batam.

" Syahary warga perumahan Orchid Garden, Baloi ini, mengaku baru satu kali melakukan bisnis ilegal ini. Modusnya, memasukan handphone ke Batam via pelabuhan tikus dengan menggunakan Speed Boat dua mesin warna biru dongker dari Singapura," terang Rudy.

Papar Rudy, pelaku dijerat pasal 102 huruf e Yo pasal 103 huruf e dengan ancaman minimal 2 tahun penjara paling lama 8 tahun penjara, karena terbukti melakukan bisnis ilegal dan merugikan negara. [ton]

07 Jun, 2013


-
Source: http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1997046/polda-kepri-gagalkan-penyelundupan-1000-blackberry
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar