Senin, 17 Juni 2013

FKB Setuju Perda Bangunan, FHanura Minta Pengecualian Objek Perda

Published on June 17, 2013 by   ·   No Comments

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Rancangan Perda Bangunan Gedung dan pemanfaatan bagian jalan memasuki tahap pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sidoarjo.

Khusus untuk Raperda Bangunan, beragam tanggapan terhadap Raperda ini, dilontarkan masing-masing fraksi dengan beragam argument dan pertanyaan.

Basudi jru bicara FKB

Diantaranya Fraksi Kebangkitan Bangsa, yang melihat pentingnya Perda bangunan gedung karena secara regulasi sudah jelas dan harus diadakan.

Pasalnya, pada sisi pemanfaatan, Perda bangunan gedung ini memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan bangunan gedung tersebut.

"Untuk itu perlu adanya pengaturan yang jelas terhadap objek bangunan yang diatur dalam Reperda ini. Meskipun SLF hasil Raperda ini bertujuan baik, tetapi sasaran dan objek Raperda ini harus benar dan tepat," terang Basudi juru bicara FKB.

Pada poin pandangan umumnya yang lain, FKB juga melakukan koreksi dan pertanyaan seputar beberapa pasal yang dianggap masih belum jelas penjabarannya.

Seperti adanya tumpang tindih peraturan yang sebenarnya sudah diatur dalam peraturan daerah tentang IMB, serta adanya persyaratan pada SLF yang mencantumkan terpenuhinya air layak minum pada objek Perda.

"Fraksi kami mempertanyakan apakah perlu air layak minum dimasukkan dalam pasal Raperda, karena yang ada selama ini hanya air bersih," tutur Basudi lagi.

Sementara itu, dalam pandangan umum Fraksi Hanura, untuk objek Raperda bangunan ini hendaknya dikecualikan pada rumah hunian dan rumah ibadah.

Pasalnya, jika Perda itu tetap ditujukan untuk dua objek diatas, dikawatirkan akan ada penolakan dari masyarakat.

"Pandangan ini merupakan hasil komunikasi dengan beberapa elemen masyarakat," terang Didik Budi Santoso jru bicara fraksi Hanura. (Abidin)

kabarsidoarjo 17 Jun, 2013


-
Source: http://kabarsidoarjo.com/?p=22919
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar