Kamis, 06 Juni 2013

Kodim Sanggau Amankan Puluhan Kayu Ilegal

INILAH.COM, Sanggau - Tim Unit Intel Komando Daerah Militer (Kodim) 1204/Sanggau, Kamis (6/6) kemarin, berhasil mengamankan sebuah truk bernopol KB 91806 DC. Truk tersebut memuat puluhan kayu ilegal. Kayu-kayu ini diamankan anggota intel Kodim di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bunut Kota Sanggau Kilometer 11 sekitar pukul 08.00 WIB karena tidak melengkapi dokumen sah.

"Setelah kami kroscek. Totalnya ada 81 batang, jenis kayu Keladan. Ukuran 13x16x4 meter sebanyak 75 batang. Dan ukuran 8x16x4meter sebanyak 6 batang. Truk diamankan di lokasi dekat Makam Pahlawan," jelas Komandan Kodim 1204/Sanggau, Letkol Inf Zulkifli kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/6)

Dijelaskan Zulkifli, puluhan batang kayu kelas dua itu diketahui berasal dari Kecamatan Baru Datuk Kabupaten Kapuas Hulu. Kayu-kayu ini dibawa oleh supir bernama Agus Setiyono (36) warga Desa Riam Panjang Kecamatan Putusibau Kapuas Hulu. Zulkifli menambahkan, alasan pihaknya menahan kayu-kayu tersebut karena yang bersangkutan tidak melengkapi beberapa dokumen diantaranya dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO). Sehingga menyalahi Permen Menteri Kehutanan RI nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak pasal 5 ayat (1).

Yang bersangkutan diketahui hanya membawa dokumen Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU). Terlebih lagi, dokumen SKAU yang dibawa oleh supir tersebut terindikasi dipalsukan, karena setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, dokumen SKAU tersebut yang sebenarnya tertera izin pembawaan tertanggal 27 bulan 05 sampai tanggal 30 bulan 05 tahun 2013. Dicoret dan diganti dengan coretan spidol menjadi tanggal 06-06 2013.

"Agak ganjil memang. Tertera di dokumen, nama penerimanya adalah CV. Restu Bersama, beralamat di Desa Ngarak Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, namun kayu ini transit, diantar ke Wajok Km 10 Pontianak. belum lagi coretan izin pembawaan dengan spidol," ujarnya.

Usai mengamankan batangan kayu tersebut, selanjutnya barang-barang bukti tangkapan petugas Kodim/1204 itu langsung diserahkan/dilimpahkan ke Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, diwawancarai terpisah, sang supir, Agus Setiyono mengaku hanya sebagai kurir. Dia hanya mengambil upah angkut Rp2,7 juta persekali angkut. Dia mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Teguh warga Pontianak yang bekerja di Putusibau.

"Saya memang kenal dengan Teguh. Saya cuma disuruh membawa kayu ini ke Wajok. Kalau dengan yang ini baru 2 kali saya, langsung ketangkap," paparnya. [ton]

07 Jun, 2013


-
Source: http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1997038/kodim-sanggau-amankan-puluhan-kayu-ilegal
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar