Kamis, 06 Juni 2013

Polsek Kinali Gagalkan Pencurian Karnel Sawit

INILAH.COM, Pasbar - Berkat kerjasama dengan masyarakat, jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, berhasil menggagalkan aksi pencurian karnel sawit (inti sawit sebelum jadi CPO-red) milik PT SBS di jalan lintas Kinali Selasa, lalu (4/6) sekitar pukul 23. WIB.

Pencurian karnel sawit itu merupakan sebuah jaringan yang diduga sudah sistematis dengan melibatkan lebih dari satu orang. "Benar Kaposlek Kinali telah berhasil mengungkap jaringan pencurian karnel sawit kemarin. Kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) sekitar kurang lebih tujuh ton minyat inti sawit, dua buah ember yang digunakan untuk memindahkan karnel, dua unit mobil Fuso bernomor polisi, BA 9738 AC dan BA 9741 QU," kata Kapolres Pasaman Barat AKPB Prabowo Santoso, S.IK didampingi Kapolsek Kinali AKP Andy Pramudia Wardana, Kasubag Humas AKP Muddasir kepada wartawan Kamis, (6/6) di Simpang Ampek.

Menurut Kapolsek, selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka atas nama Nursalwindi, selaku sopir truk, dan Febris Isma Munandar sebagai penujuk jalan sedang diperiksa sebagai saksi, dan Rispondri yang terindikasi sebagai penampung atau penadah masih dalam pemeriksaan. "Sampai Kamis (6/6) kemarin baru Nurzalwindi yang baru ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolsek Kinali untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan yang lain masih dalam pemeriksaan polisi," ujar Kapolsek Andy Pramudia, Kamis (6/6) kemarin.

Dijelaskan, penangkapan terhadap jaringan pencurian karnel sawit tersebut, berdasarkan pengaduan dari pihak perusahaan atas nama Jimson. Pencurian itu digagalkan polisi, disaat sopir hendak menurunkan karnel sawit yang hendak dibawa ke tempat yang diduga tempat penampungan. Karnel yang dicuri itu adalah milik PT SBS yang akan dibawa ke PT Musi Mas.

Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun, serta pasal penadahan 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara, dan denda paling banyak enam puluh ribu rupiah. [ton]

07 Jun, 2013


-
Source: http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1997048/polsek-kinali-gagalkan-pencurian-karnel-sawit
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar