Rabu, 05 Juni 2013

Fitra: Ahok Bisa Diperiksa KPK Karena KJS

INILAH.COM, Jakarta - Penunjukan PT Askes oleh Wakil Gubernur DKI Ahok sebagai pelaksana program KJS diduga melanggar. Tak hanya melanggar UU 32 tahun 2004 tentang Peraturan Daerah, tapi juga Pepres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Terkait dugaan pelanggaran dua peraturan tersebut, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dapat langsung memeriksa Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya penunjukan PT Askes secara langsung tanpa disertai lelang, dapat berpotensi terjadinya korupsi.

Direktur Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengakui, penunjukan PT Askes secara langsung tanpa disertai lelang dapat berpotensi terjadinya korupsi.

"Dalam Pepres 54 tahun 2010 kan sudah jelas disebutkan penunjukan perusahaan dalam proyek senilai lebih 500 juta harus melalui tender atau lelang. Tetapi yang terjadi, Wagub langsung menunjuk PT Askes sebagai pelaksana KJS," kata Uchok saat dihubungi INILAH.COM, Rabu (5/6/2013).

Meski demikian, lanjut Uchok, untuk mengetahui apakah ada penyimpangan anggaran atau kepentingan dalam penunjukan PT Askes sebagai pelaksana KJS, harus dihitung terlebih dulu oleh Badan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis mengakui adanya pelanggaran dalam penunjukan PT Askes sebagai pelaksana KJS. Menurutnya, penunjukan PT Askes tidak sah.

Pepres 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa menyebutkan proyel senilai miliaran harus dilaksanakan dengan proses tender ataupun lelang. "Program ini senilai miliaran, sehingga harus dilaksanakan proses tender atau lelang. Ga bisa penunjukan langsung," tandasnya.[bay]

06 Jun, 2013


-
Source: http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1996856/fitra-ahok-bisa-diperiksa-kpk-karena-kjs
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar