Rabu, 20 Oktober 2010

KPAI Gembira Ariel Tidak Jadi Dibebaskan

Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sempat risau mendengar kabar Ariel akan dibebaskan. Tapi hal itu tidak terjadi. Kini, KPAI pun bersorak-sorai.

Kegembiraan KPAI tersebut disampaikan oleh Ketua KPAI Hadi Supeno saat dihubungi detikhot via ponselnya, Rabu (20/10/2010). KPAI pun turut bangga dengan kinerja polisi yang akhirnya menyeret terdakwa kasus video porno itu ke meja hijau.

"Apresiasi kepada pihak Polri yang telah bekerja keras menyidik kasus ini sejak 4 bulan lalu," kata Hadi.

Setelah kasusnya diambil alih Kejaksaan Negeri Bandung, Hadi ingin proses peradilan Ariel cepat berjalan. Hadi meminta pihak kejaksaan tidak menunda-nunda peradilan terhadap mantan vokalis Peterpan itu.

"Meminta kepada kejaksaan agar tidak menunda-nunda kasus ini ke pengadilan untuk segera disidangkan. Sebagai pengacara negara, kejaksaan harus menunjukkan keberpihakannya untuk melindungi moral masyarakat dengan melakukan tuntutan maksimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan karena perilaku Ariel telah berpengaruh besar terhadap masyarakat, khususnya anak-anak," papar
pria berkacamata itu.
Hadi juga meminta pers dan masyarakat terus memonitor terhadap jalannya persidangan Ariel. "Meminta kepada masyarakat umum, termasuk media massa, untuk terus mengawal kasus ini sampai proses pengadilan berlangsung," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar