Senin, 21 Juni 2010

RSBI Harus Diaudit, juga Dihapuskan


JAKARTA, Elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pendidikan meminta Kementrian Pendidikan Nasional RI menghapuskan proyek Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) karena dinilai semakin mendorong kastanisasi, antidemokrasi, dan bertentangan dengan tujuan pendidikan. Mereka juga menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit secara khusus penggunaan dana RSBI yang dikelola Kemendiknas maupun sekolah.
Demikian diungkapkan Ade Irawan dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW kepada Kompas.com saat menggelar aksi damai Koalisi Dukung Guru Tolak Diskriminasi di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Senin (21/6/2010). Secara konsep, kata Ade, program RSBI bertentangan dengan tujuan pendidikan seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945.

"Program RSBI tidak berkontribusi signifikan dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Kemendiknas mengabaikan kewajiban konstitusionalnya dalam menyediakan layanan pendidikan murah atau gratis dan berkualitas," ujar Ade.
Dia menambahkan, secara teknis program RSBI juga cenderung dipaksakan. Pelaksanaannya pun dinilainya "amatiran", mulai dari sosialisasi, penentuan sekolah pelaksana RSBI, hingga monitoring dan evaluasi.
Ade menambahkan, selain guru tidak dilibatkan dalam pembuatan keputusan sekolah menjadi RSBI, kualitas guru pun masih buruk, terutama dalam mengajar menggunakan bahasa Inggris.
"Kemendiknas juga mendorong sekolah berlabel RSBI untuk melakukan pungutan kepada orang tua atau calon orang tua murid," tegas Ade.
Sementara itu, menurut Lodi Paat dari Koalisi Pendidikan, berdasarkan temuan studi awal proyek RSBI oleh Koalisi Pendidikan dan ICW yang diungkapkan Minggu (20/6/2010) kemarin, tidak ada aturan untuk mengendalikan pungutan yang dilakukan oleh sekolah. Penggunaan dana RSBI, baik yang dikelola Kemendiknas maupun sekolah, cenderung tertutup dan berorientasi fisik sehingga membuka peluang terjadinya korupsi.
"Kemendiknas harus menghapuskan proyek RSBI ini dan menjalankan kewajiban konstitusionalnya dengan memastikan tidak ada hambatan lagi bagi warga untuk mendapat pelayanan pendidikan berkualitas," ujar Lodi.
Selain itu, kata dia, Kemendiknas juga harus dapat meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sehingga mencapai delapan standar pendidikan seperti yang diamanatkan dalam PP 19/2005.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar