Selasa, 28 September 2010

3 Jam Lagi, Susno Didakwa 2 Perkara

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Jenderal Susno Duadji yang akan resmi menjadi terdakwa menjalani sidang perdana terkait dua perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010) pagi. Susno akan mendengar surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf kepada Kompas.com mengatakan, jaksa yang akan menangani kasus Susno adalah Hartadi, Bayu Ady Nugroho, Narendra, dan Hermawan.

Majelis hakim akan dipimpin Chairis Mardiyanto yang menjabat Wakil Ketua PN Jaksel. M Assegaf, penasihat hukum Susno, mengatakan, kliennya siap menghadapi sidang yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 atau tiga jam dari sekarang.
"Pak Susno siap. Enggak ada alasan tidak siap. Sidang ini ditunggu-tunggu agar semua bisa terbuka, bisa dicermati. Yang saya ingin katakan, Pak Susno korban dari peluit yang dia tiupkan," ucapnya ketika dihubungi pagi ini.
Susno didakwa menerima suap dari Sjahril Djohan senilai Rp 500 juta tahun 2009 saat menjabat Kepala Bareskrim Polri.
Uang itu pemberian dari Haposan Hutagalung agar kasus yang dilaporkan kliennya, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Ho Kian Huat melaporkan Anwar Salma alias Amo pemilik PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL) yang berlokasi di Pekanbaru, Riau, dengan sangkaan penggelapan uang kerja sama.
Haposan saat bersaksi mengakui hal itu. Menurut Haposan, ia meminta tolong Sjahril agar menanyakan perkembangan penyelidikan ke Susno setelah kasus itu selama dua tahun tidak ditangani penyidik.
Haposan tahu bahwa Sjahril mengenal dekat Susno. Menurut Sjahril, ketika ia menanyakan perkembangan kasus itu, Susno meminta uang. Sjahril lalu menyampaikan permintaan itu kepada Haposan dan Haposan menyanggupi.
Dalam sidang, Sjahril mengakui telah menyerahkan uang yang dimasukkan ke dalam tas warna coklat di rumah pribadi Susno di kawasan Fatmawati, Jaksel. Ia datang bersama sopir dan office boy kantornya.
Menurut Sjahril, saat akan menyerahkan uang, datang Ajun Komisaris Besar Syamsulrizal untuk meminta tanda tangan Susno. Masih menurut Sjahril, Susno menerima uang itu. Susno sudah membantah hal itu saat bersaksi.
Kasus lain adalah dugaan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008 saat masih menjabat Kepala Polda Jabar. Total dana pengamanan yang dihibahkan Pemprov Jabar adalah Rp 8 miliar. Susno sudah membantah tuduhan itu. Menurut dia, penggunaan dana telah diaudit dan dinyatakan tidak ditemukan penyimpangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar