JAKARTA, KOMPAS - Presiden FIFA, Sepp Blatter, melarang Ketua Umum PSSI Nurdin Halid untuk dicalonkan kembali menjadi ketua umum badan sepak bola tertinggi di Indonesia itu periode 2011-2015. Sebab, Nurdin tidak memenuhi Statuta FIFA karena merupakan mantan narapidana.
Hal itu diungkapkan Duta Besar Indonesia di Swiss, Joko Susilo, dengan Blatter, di Zurich, Swiss, Selasa (8/3/2011) waktu setempat. "Apabila dicalonkan lagi maka FIFA tidak akan mensahkan. FIFA memenuhi prinsip statuta dan kode etik FIFA bahwa seorang narapidana tidak boleh memimpin organisasi sepak bola," jelas Joko saat dihubungi, Selasa (8/3/2011) malam.
Joko juga menjelaskan, Blatter membenarkan surat yang dikirimkan FIFA pada tahun 2007. Dalam surat tersebut, FIFA melarang Nurdin untuk menjabat kembali sebagai Ketua Umum PSSI pada tahun 2007.
Saat itu, Nurdin diputus bersalah oleh pengadilan sehingga FIFA meminta PSSI melakukan pemilihan ulang ketua umum. "Blatter mengakui jika sebenarnya surat di tahun 2007 itu memang ada. Namun, ada kongkalikong dalam internal FIFA dan kemudian di mentahkan," tukas Joko.
Nurdin memang tidak memenuhi Standar Statuta FIFA pasal 32 ayat 4 yang tertulis," The member of the Executive Committee...must not have been previously found guilty of a criminal offence." Artinya, anggota komite eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar