Rabu, 22 Mei 2013

Kenaikan Upah Buruh Migas Terhambat - Tribunnews

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Hengky
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tak kurang dari 7.000 buruh pada sektor Minyak dan Gas (Migas) di Riau, hingga Rabu (22/5), masih menunggu untuk bisa menikmati kenaikan upah Rp 750 ribu per bulan.

Meski sudah ada kesepakatan bipartit antara asosiasi pengusaha dan serikat buruh, kenaikan upah tidak serta merta berlaku tanpa adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah diundangkan dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Kenaikan upah itu berlaku sejak Januari 2013. Artinya, setiap buruh sektor Migas akan menerima secara rapel kenaikan upah itu. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau, Ruzaini, mengatakan, sudah mengirimkan permohonan mengundangkan kesepakatan upah sektor migas.

"Menurut undang undang tenaga kerja, upah sektor ini harus diundangkan dengan Pergub. Bahkan, kami terus menerima keluhan teman-teman serikat buruh, kami telah pula menyurati kembali menanyakan perkembangan harmonisasi itu," ujar Ruzaini.

Upah minimum sektor Migas di Riau belum bisa berlaku. Pasalnya, besaran upah minimum tahun 2013 ini, belum bisa diundangkan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Tidak adanya pejabat sekretaris daerah menjadi penyebabnya.

"Ya, belum bisa dilaksanakan, karena belum diundangkan oleh pemerintah daerah," ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Sudarman.

Ia mengatakan, sebelumnya sudah ada masuk usulan dari SKPD untuk mengundangkan upah sektoral itu.

"Kami juga sudah tindak lanjuti usulan itu dengan melakukan harmonisasi di biro hukum. Pak Gubernur juga sudah menandatangani peraturan gubernurnya. Tinggal lagi sekarang pengundangannya," ujar Sudarman.

Menurutnya, pengundangan Pergub hanya bisa dilakukan oleh pejabat Sekdaprov Riau. "Amanat undang undangnya menyebutkan begitu," ujar Sudarman.

Hingga kemarin, pejabat Sekdaprov Riau belum ada usai ditinggalkan Wan Syamsir Yus yang memasuki masa pensiun sejak 1 April 2013 lalu. Gubernur sudah mengajukan calon pengganti ke Mendagri.

Tapi, sampai saat ini belum ada keputusan Mendagri. Sedangkan Gubernur Riau Rusli Zainal, enggan menunjuk Pelaksana Tugas pejabat Sekda Riau. Padahal, menurut aturan, gubernur boleh menunjuk pelaksana tugas tersebut.

http://www.tribunnews.com/2013/05/22/kenaikan-upah-buruh-migas-terhambat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar